Curi Hp Mantan Istri, Penuntutan Perkara Dihentikan 

Curi Hp Mantan Istri, Penuntutan Perkara Dihentikan 

RIAUMANDIRI.CO - Hendra Gusti langsung sujud syukur usai Jaksa Penuntut Umum menghentikan penuntutan perkara pencurian yang menjeratnya. Itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui mekanisme Restorative Justice.

Usai penuntutan perkaranya resmi dinyatakan dihentikan, Hendra tampak melepas rompi tahanannya. Pria 34 tahun yang sempat menyandang status tersangka ini pun menyalami mantan istri dan anaknya yang turut hadir dalam kegiatan ini. Ia menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Penghentian penuntutan dengan mekanisme keadilan restoratif itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, Kamis (23/6). Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane, Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kasubbagbin Yongki Arvius, dan lain-lain.


Disebutkan Kajari, restorative justice diberikan kepada Hendra, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, Hendra baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman atas perbuatannya, tidak lebih dari 5 tahun.

"Kemudian nilai kerugian yang dialami korban, mantan istri tersangka ini, kurang lebih sekitar Rp2,5 juta," ujar Kajari Teguh.

Tak kalah penting dipaparkan Teguh, syarat lain restorative justice ini, yakni pihak korban bersedia memaafkan tersangka, yang dinyatakan dengan perdamaian.

"Alhamdulillah hari ini tersangka Hendra ini sudah lepas dari tuntutan," sebut mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Kajari kemudian mengisahkan ihwal perkara yang menjerat Hendra. Tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone milik mantan istrinya.

Tersangka awalnya datang ke tempat usaha istrinya. Kebetulan mantan istrinya sedang melayani konsumen.

Tersangka lalu langsung masuk ke dalam. Ia menjumpai anak perempuannya yang sedang asyik bermain handphone milik ibunya.

"Kesempatan itu digunakan tersangka Hendra untuk mengambil handphone yang dipegang anaknya itu, kemudian kabur," sebut Teguh.

Dilanjutkan Kajari, handphone milik korban dijual tersangka. Uang hasil penjualan, sebagian digunakan untuk membayar utang di tempat ia menggadaikan sepeda motor sebesar Rp250 ribu.

Teguh menambahkan, ini adalah restorative justice pertama yang dilakukan Kejari Pekanbaru. Usai kegiatan restorative justice, Kajari Pekanbaru menyerahkan barang bukti handphone kepada korban.

Sementara itu, Hendra saat diwawancarai, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Korps Adhyaksa tersebut. Dia mengatakan, atas perbuatannya ini, ia ditangkap dan sempat menjalani penahanan di kantor polisi selama 2 bulan.

Hendra mengaku khilaf melakukan pencurian. Ini karena dirinya kepepet utang. "Itu iya (kepepet hutang). Kekhilafan saya juga," kata Hendra.

Hendra menambahkan, setelah dinyatakan bebas, ia akan kembali pulang ke rumahnya.



Tags Hukum